You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260714 WA0000
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Wajibkan Seluruh Pegawai Jalankan Pilah Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mulai menerapkan kebijakan wajib memilah sampah di seluruh lingkungan kantor sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Pilah sesuai dengan empat kategori"

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan wajib memilah sampah sesuai kategorinya. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi budaya kerja yang diterapkan secara berkelanjutan.

Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

"Saya instruksikan kepada seluruh ASN dan PJLP yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pemilahan dan membuang sampah pada tempat sampah pilah sesuai dengan empat kategori," ujarnya, Selasa (14/7).

Mukhlisin menjelaskan, empat kategori sampah yang wajib dipilah meliputi sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. 

"Setiap unit kerja atau suku bagian juga bertanggung jawab menyediakan tempat sampah sesuai dengan kategorinya," terangnya.

Menurutnya, setiap sore petugas akan mengambil dan menimbang sampah dari masing-masing ruangan. Hasil penimbangan selanjutnya didata dan dievaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan pemilahan sampah.

"Sampah yang telah dipilah akan dikirim ke lokasi pengolahan yang telah disiapkan, seperti Tempat Pembuatan Kompos (Tebak) untuk sampah organik dan bank sampah untuk sampah anorganik," ungkapnya.

Mukhlisin mengingatkan, mulai 1 Agustus 2026 pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang akan mulai dibatasi. Upaya tersebut dilakukan karena kapasitas tempat pemrosesan akhir tersebut semakin terbatas.

Ia menuturkan, ketinggian timbunan sampah di TPST Bantar Gebang saat ini telah mencapai sekitar 60 meter atau hampir setengah tinggi Monumen Nasional (Monas). Untuk itu, pengurangan sampah dari sumber menjadi langkah yang harus segera dilakukan.

"Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, kapasitas TPST Bantar Gebang tidak akan mampu lagi menampung sampah. Sebagai pegawai pemerintah, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3072 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1609 personFakhrizal Fakhri
  3. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1316 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pendaftaran Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai Dibuka untuk Umum

    access_time14-09-2026 remove_red_eye812 personAldi Geri Lumban Tobing